Koreksi Pasal 17
PP Nomor 51 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang PERKAPALAN
Teks Saat Ini
(1) Pejabat perwakilan Republik INDONESIA dapat menerbitkan surat ukur bagi kapal yang selesai dibangun atau kapal asing yang ganti bendera menjadi berbendera INDONESIA di luar negeri.
(2) Surat ukur yang diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bersifat sementara dan berlaku sampai kapal masuk ke salah satu pelabuhan di INDONESIA atau dalam hal kapal tidak langsung masuk ke INDONESIA paling lama
berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan.
(3) Surat ukur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diterbitkan berdasarkan hasil pengukuran yang dilakukan oleh ahli ukur kapal atau badan klasifikasi yang diakui oleh Pemerintah di tempat kapal dibangun.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan surat ukur oleh pejabat perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat
(2) dan ayat (3), diatur dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
