Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 51 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang PERKAPALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Surat ukur baru sebagai pengganti surat ukur yang telah ada diterbitkan apabila : a. nama kapal berubah; b. surat ukur rusak, hilang atau musnah; c. kapal diukur ulang karena surat ukur dinyatakan batal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4); kapal diukur ulang karena adanya perubahan bangunan yang menyebabkan berubahnya rincian yang dicantumkan dalam surat ukur; d. surat ukur sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 telah habis masa berlakunya.
Koreksi Anda