Koreksi Pasal 14
PP Nomor 51 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang PERKAPALAN
Teks Saat Ini
(1) Surat ukur berlaku untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
(2) Surat ukur tidak berlaku apabila kapal tidak dipergunakan lagi antara lain karena kapal :
a. ditutuh (scrapping);
b. tenggelam;
c. musnah;
d. terbakar; atau
e. dinyatakan hilang.
(3) Surat ukur yang dinyatakan tidak berlaku sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dibuktikan dengan surat keterangan dari Pejabat yang berwenang.
(4) Surat ukur dinyatakan batal apabila :
a. pengukuran dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 11; atau
b. diperoleh secara tidak sah dan/atau digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.
Koreksi Anda
