Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 51 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang PERKAPALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surat ukur berlaku untuk jangka waktu yang tidak terbatas. (2) Surat ukur tidak berlaku apabila kapal tidak dipergunakan lagi antara lain karena kapal : a. ditutuh (scrapping); b. tenggelam; c. musnah; d. terbakar; atau e. dinyatakan hilang. (3) Surat ukur yang dinyatakan tidak berlaku sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dibuktikan dengan surat keterangan dari Pejabat yang berwenang. (4) Surat ukur dinyatakan batal apabila : a. pengukuran dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 11; atau b. diperoleh secara tidak sah dan/atau digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.
Koreksi Anda