Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 51 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang PERKAPALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil pengukuran kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 disusun dalam daftar ukur kapal, untuk MENETAPKAN ukuran dan tonase kapal. (2) Jika dari perhitungan hasil pengukuran yang disusun dalam daftar ukur kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperoleh ukuran isi kotor sekurang-kurangnya 20 m3 (dua puluh meter kubik) yang setara dengan tonase kotor 7 (GT.7) atau lebih, terhadap kapal yang diukur diterbitkan surat ukur. (3) Surat ukur sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diterbitkan oleh Menteri dan dapat dilimpahkan kepada pejabat yang ditunjuk. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan daftar ukur, penerbitan surat ukur dan pelimpahan penerbitan surat ukur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda