Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 51 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang PERKAPALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengukuran kapal dapat dilakukan menurut 3 (tiga) metode : pengukuran dalam negeri; pengukuran internasional; pengukuran khusus. (2) Metode pengukuran dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dilakukan untuk pengukuran dan penentuan tonase kapal yang berukuran panjang kurang dari 24 m (dua puluh empat meter). (3) Metode pengukuran internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dilakukan untuk pengukuran dan penentuan tonase kapal yang berukuran panjang 24 m (dua puluh empat meter) atau lebih. (4) Metode pengukuran khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dilakukan untuk pengukuran dan penentuan tonase kapal yang akan melewati terusan tertentu. (5) Atas permintaan pemilik, pengukuran kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dilakukan dengan menggunakan metode pengukuran internasional. (6) Kapal yang telah diukur menurut metode pengukuran internasional tidak dibenarkan diukur ulang dengan metode pengukuran dalam negeri. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai metode pengukuran kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda