Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 51 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang PERKAPALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap kapal yang digunakan untuk berlayar wajib diukur. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi kapal negara yang digunakan untuk tugas-tugas pemerintahan. (3) Atas permintaan pemilik, kapal yang tidak digunakan untuk berlayar dan kapal Negara yang digunakan untuk tugas Pemerintahan dapat diukur.
Koreksi Anda