Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 51 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang PERKAPALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap kapal yang akan berlayar dan telah memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat diberikan surat izin berlayar. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian surat izin berlayar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda