Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 51 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang PERKAPALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap kapal wajib memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal yang meliputi : - keselamatan kapal; - pengawakan kapal; - manajemen keselamatan pengoperasian kapal dan pencegahan pencemaran dari kapal; pemuatan; dan - status hukum kapal. (2) Pemenuhan setiap persyaratan kelaiklautan kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat kapal dan/atau surat kapal sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini. (3) Ketentuan tentang pengawakan kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda