Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 51 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang PERKAPALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sebelum pembangunan atau perombakan kapal yang merupakan bagian dari pengerjaan kapal dilaksanakan, pemilik atau galangan wajib membuat perhitungan dan gambar rancang-bangun kapal serta data kelengkapannya. (2) Penelitian dan pemeriksaan gambar kapal dan data sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal. (3) Apabila gambar dan data telah memenuhi persyaratan, maka Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal memberikan pengesahan dapat dimulainya pelaksanaan pekerjaan. (4) Pembangunan atau perombakan kapal harus mengikuti gambar dan data yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan dilaksanakan pada galangan yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan. (5) Pelaksanaan pembangunan dan pengerjaan kapal dilakukan pengawasan oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal. (6) Penelitian dan pemeriksaan rancang bangun kapal meliputi pemenuhan keselamatan kapal juga kesesuaian dengan peruntukan, standarisasi, kemudahan pengoperasian dan perawatan kapal serta perkembangan teknologi. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengesahan gambar, pelaksanaan pembangunan dan pengerjaan kapal, pengawasan serta persyaratan kualifikasi Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal, diatur dengan Keputusan Menteri. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai hal yang bersifat teknis bagi kapal yang digunakan untuk kegiatan khusus diatur oleh Menteri yang bertanggung jawab terhadap kegiatan dimaksud.
Koreksi Anda