Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 51 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2000 tentang TARIF DAN JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan Rupiah.
Koreksi Anda