Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 51 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1998 tentang PROVISI SUMBER DAYA HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 April 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO Diundangkan di jakarta pada tanggal 20 April 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIIS NEGARA ttd SAADILLAH MURSJID LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 84
Koreksi Anda