Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 51 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1998 tentang PROVISI SUMBER DAYA HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan lebih lanjut dari PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Kehutanan dan Perkebunan, Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri baik bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri sesuai bidang tugas masing-masing.
Koreksi Anda