Koreksi Pasal 7
PP Nomor 51 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1998 tentang PROVISI SUMBER DAYA HUTAN
Teks Saat Ini
Pajak Bumi dan Bangunan atas areal blok tebangan dikenakan sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1994.
Koreksi Anda
