Koreksi Pasal 5
PP Nomor 51 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1998 tentang PROVISI SUMBER DAYA HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Dasar perhitungan dan besarnya PSDH ditetapkan oleh Menteri Kehutanan dan Perkebunan berdasarkan harga pasar dan biaya produksi.
(2) Besarnya tarif PSDH ditetapkan oleh Menteri Kehutanan dan Perkebunan setelah mendapat pertimbangan oleh Menteri Keuangan.
(3) Besarnya PSDH tersebut dalam ayat
(1) diperlakukan dengan tidak memperhatikan tujuan penggunaan pemasaran kayu.
(4) Harga Pasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperoleh dari Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
Koreksi Anda
