Koreksi Pasal 4
PP Nomor 51 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1998 tentang PROVISI SUMBER DAYA HUTAN
Teks Saat Ini
(1) PSDH wajib disetor langsung ke Kas Negara.
(2) Tata cara penyetoran PSDH sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
