Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 51 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1998 tentang PROVISI SUMBER DAYA HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PSDH wajib dibayar oleh Pemegang HPH/HPHH/IPK dan ISL atas hasil hutan yang dipungut dari hutan negara. (2) Tata cara pengenaan dan pemungutan PSDH diatur lebih lanjut oleh Menteri Kehutanan dan Perkebunan.
Koreksi Anda