Pasal 1
1. Mengubah ketentuan Pasal 16 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 1977 scbagaimana tclah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 Tahun 1985 sehingga berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 16
(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang beristeri/bersuami diberikan tunjangan isteri/suami sebesar 10% (sepuluh persen) dari gaji pokok.
(2) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai anak atau anak angkat, yang berumur kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan nyata menjadi tanggungannya, diberikan tunjangan anak sebesar 2% (dua persen) dari gaji pokok tiap-tiap anak.
(3) Ketentuan scbagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat diperpanjang sampai umur 25 (dua puluh lima) tahun apabila anak tersebut masih bersekolah.
(4) Tunjangan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diberikan sebanyak-banyaknya untuk 3 (tiga) orang anak, termasuk 1 (satu) orang anak angkat.
(5) Apabila suami isteri kedua-duanya berkedudukan sebagai Pegawai Negeri, maka tunjangan keluarga diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok yang lebih tinggi."
2. Mengubah daftar gaji pokok Pegawai Negeri Sipil sebagaimana tersebut dalam Lampiran II Pcraturan Pcmerintah Nomor 7 Tahun 1977 yang telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 Tahun 1985, sehingga menjadi sebagaimana tersebut dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
3. Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, maka dinyatakan
tidak berlaku lagi:
1. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 13 Tahun 1980 tentang Perubahan dan Penambahan Atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3162).
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 Tahun 1985 tentang Perubahan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 21).
3. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 16 Tahun 1989 tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara.
4. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 17 Tahun 1989 tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Pencrima Pensiun/Tunjangan Yang Bersifat Pensiun.
5. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 1989 tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, Bekas Anggota Komite Nasional INDONESIA Pusat, dan Penerima Tunjangan Veteran.