Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1990 tentang PERUBAHAN PP 17-1989 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERBAIKAN PENGHASILAN PENSIUN BAGI PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN YANG BERSIFAT PENSIUN
PP Nomor 51 Tahun 1990
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Mengubah ketentuan Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 17 Tahun 1989 sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 1
(1) Kepada penerima pensiun, beserta janda/dudanya, diberikan tunjangan perbaikan penghasilan setiap bulan;
(2) Besarnya tunjangan perbaikan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) ialah 25% (dua puluh lima perseratus) dari penghasilan;
(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terdiri atas:
a. Pensiun pokok;
b. Tunjangan isteri/suami;
c. Tunjangan anak;
d. Tunjangan peralihan/tunjangan penghasilan minimum."
Pasal II
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 1990.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 September 1990 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 1990 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
MOERDIONO