PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1963 tentang CADANGAN NASIONAL
PP Nomor 51 Tahun 1963
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PP Nomor 51 Tahun 1963
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Umum Pasal 1. Yang dimaksudkan dalam Peraturan ini dengan:
Kedudukan hukum. Pasal 2. (1) Semua Militer Sukarela dan Militer Wajib yang dalam keadaan
Hak-hak. Pasal 3. (1) Pada upacara-upacara Nasional menurut ketentuan yang berlaku bagi
Kewajiban dan tugas. Pasal 4. (1) Anggota Dinas Cadangan Nasional berkewajiban memegang teguh
Penutup. Pasal 6. Segala sesuatu yang belum diatur dalam peraturan ini akan diatur