Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 50 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2023 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f meliputi: a. denda administratif atas pelanggaran terhadap pemenuhEur kewajiban imbal beli pengadaan barang pemerintah asal impor yang belum direalisasikan; b. denda administratif atas pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komoditi; dan c. denda . . . SK No 172139A INDONESIA 3- c. denda administratif terhadap pelaku usaha terkait pelanggaran di sektor perdagangan. l2l Besaran dan tata cara pengenElan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai denga.n ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda