Koreksi Pasal 53
PP Nomor 50 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHANKEWAJIBAN PERPAJAKAN
Teks Saat Ini
Menteri dapat mengatur pembinaan, pengembangan, dan/ atau pengawasan konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (21 huruf a dan huruf b untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Begian Kedua Rahasia Jabatan
Koreksi Anda
