Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PP Nomor 50 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHANKEWAJIBAN PERPAJAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wajib Pajak dapat menunjuk kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (21 Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. konsultan pajak; b. pihak lain; atau c. keluarga. (3) Seorang kuasa yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harts mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali keluarga. (4) Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c terdiri atas: a. suami; b. istri; atau c. keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua.
Koreksi Anda