Koreksi Pasal 51
PP Nomor 50 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHANKEWAJIBAN PERPAJAKAN
Teks Saat Ini
(1) Wajib Pajak dapat menunjuk kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(21 Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. konsultan pajak;
b. pihak lain; atau
c. keluarga.
(3) Seorang kuasa yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harts mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali keluarga.
(4) Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c terdiri atas:
a. suami;
b. istri; atau
c. keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua.
Koreksi Anda
