Koreksi Pasal 37
PP Nomor 50 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHANKEWAJIBAN PERPAJAKAN
Teks Saat Ini
(1) Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Direktur Jenderal Pajak dapat membetulkan:
a. Surat Ketetapan Pajak;
b. Surat Tagihan Pajak;
c. Surat Keputusan Pembetulan;
d. Surat Keputusan Keberatan;
e. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;
f. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;
g. Surat
g. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;
h. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;
i. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;
j. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga;
k. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang;
1. Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
m. Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
n. surat keputusan pemberian pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan;
o. surat keputusan pengurangan denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan; atau
p. Surat Keputusan Persetujuan Bersama, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekelirr.ran penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2) Kesalahan hitung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kesalahan yang berasal dari penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan/atau pembagian suatu bilangan; atau
b. kesalahan hitung yang diakibatkan oleh adanya penerbitan Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, surat keputusan, atau putusan yang terkait dengan bidang perpajakan.
(3) Dalam hal terdapat kekeliruan pengkreditan Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai pada surat keputusan atau surat ketetapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pembetulan atas kekeliruan tersebut hanya dapat dilakukan jika terdapat perbedaan besarnya Pajak Masukan yang menjadi kredit pajak dan Pajak Masukan tersebut tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak.
(41 Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal surat permohonan pembetulan diterima, harus memberi keputusan atas permohonan pembetulan yang diajukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Ketentuan...
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembetulan diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
