Koreksi Pasal 35
PP Nomor 50 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHANKEWAJIBAN PERPAJAKAN
Teks Saat Ini
(1) Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 600/o (enam puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (5d) UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dalam hal hrtusan Banding:
a. menolak;
b. mengabulkan sebagian;
c. menambah pajak yang harus dibayar; atau
d. membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung yang menambah pajak yang masih harus dibayar.
(21 Dalam hal Rrtusan Banding berupa tidak dapat diterima, pajak yang masih harrrs dibayar berdasarkan Surat Keputusan Keberatan menjadi utang pajak sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan.
(3) Jumlah...
(3) Jumlah pajak yang masih harus dibayar berdasarkan Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditambah sanksi administratif bempa denda sebesar 3O% (tiga puluh persen) dari jumlah Pajak yang masih harus dibayar berdasarkan Surat Keputusan Keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1).
Koreksi Anda
