Koreksi Pasal 17
PP Nomor 50 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHANKEWAJIBAN PERPAJAKAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pada saat dilakukan Pemeriksaan ditemukan adanya dugaan tindak pidana di bidang perpajakan, Pemeriksaan ditangguhkan dan ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
(21 Pemeriksaan yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilanjutkan jika:
a. Pemeriksaan Bukti Permulaan dihentikan karena:
1. tidak ditemukan adanya bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan;
2. peristiwa bukan merrrpakan tindak pidana di bidang perpajakan; atau
3. Wajib...
3. Wajib Pajak orang pribadi yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan meninggal dunia;
b. Penyidikan dihentikan:
1. karena tidak terdapat cukup bukti;
2. karena peristiwa bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan; atau
3. demi hukum karena terhadap perkara yang sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya (nebis in ideml atau tersangka meninggal dunia;
atau
c. terdapat putusan pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang memutus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dan salinan putrrsan pengadilan tersebut telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.
(3) Pemeriksaan yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihentikan jika:
a. Pemeriksaan Bukti Permulaan dihentikan karena Wajib Pajak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan tersebut telah sesuai dengan keadaan sebenarnya;
b. Penyidikan dihentikan karena:
1. Wajib Pajak melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 44A UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; atau
2. Wajib Pajak atau tersangka melakukan pelunasan sebagaimana diatur dalam Pasal 448 ayat (1) UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
c. Pemeriksaan Bukti Permulaan atau Penyidikan dihentikan karena telah daluwarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 40 UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; atau
d. terdapat
d. terdapat putusan pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap selain putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat {21huruf c dan salinan putusan pengadilan tersebut telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.
(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemeriksaan yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilanjutkan dalam hal masih terdapat kelebihan pembayaran pajak berdasarkan hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan atau hasil Penyidikan.
Koreksi Anda
