Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 50 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHANKEWAJIBAN PERPAJAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan W4iib Pajak badan di INDONESIA wajib menyelenggarakan pembukuan. (21 Dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetapi wajib melakukan pencatatan: a. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto; b. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas; dan c. Wajib... c. Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu. (3) Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harl.s diselenggarakan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di INDONESIA, kecuali peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan menentukan lain. l4l Penentuan Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c paling kurang mempertimbangkan peredaran bruto Wajib Pajak. (5) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2l,, terhadap Wajib Pajak dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (6) Ketentuan mengenai tata cara melakukan pencatatan dan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan/atau tata cara menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda