Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 50 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHANKEWAJIBAN PERPAJAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) r0fajib Pajak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan yang telah disampaikan, dalam hal Wajib Pajak menerima: a. Surat Ketetapan Pajak; b. Surat Keputusan Keberatan; c. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak; d. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak; e. Surat Keputusan Pembetulan; f. Surat Keputusan Persetujuan Bersama; g. Putusan Banding; atau h. Putusan Peninjauan Kembali, atas Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (6) UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dengan menyampaikan pernyataan tertulis. (21 Pernyataan tertulis dalam pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan yang menyatakan rugi fiskal berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memberi tanda pada tempat yang telah disediakan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan yang menyatakan bahwa Wajib Pajak yang bersangkutan membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan. (3) Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan ketentuan: a. paling... -t2- a. paling lama 3 (tiga) bulan setelah menerima Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Persetujuan Bersama, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali; dan b. tidak melewati batas waktu pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1a) UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan menyatakan rugi atau lebih bayar. (41 Jangka waktu 3 (tiga) bulan untuk melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dihitung sejak tanggal diterima: a. Surat Ketetapan Pajak; b. Surat Keputusan Keberatan; c. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak; d. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak; e. Surat Keputusan Pembetulan; f. Surat Keputusan Persetujuan Bersama; g. Putusan Banding; atau h. Putusan Peninjauan Kembali, oleh Wajib Pajak. (5) Tanggal diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan tanggal: a. stempel pos dalam hal pengiriman melalui pos; b. faksimili dalam hal pengiriman faksimili; c. diterima secara langsung dalam hat pengiriman secara langsung; atau d. pengiriman dalam hal pengiriman secara elektronik. (6) Apabila Wajib Pajak: a. tidak membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a; atau b. tidak. . . REPUBL|K INDONESIA b. tidak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan sebagai akibat telah terlewatinya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Direktur Jenderal Pajak menghitung kembali kompensasi kerugian dalam Surat Pemberitahuan Tahunan secara jabatan. (71 Penghitungan kembali kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan berdasarkan rugi fiskal sesuai dengan: a. Surat Ketetapan Pajak; b. Surat Keputusan Keberatan; c. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak; d. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak; e. Surat Keputusan Pembetulan; f. Surat Keputusan Persetujuan Bersama; g. Putusan Banding; atau h. Putusan Peninjauan Kembali, dalam penerbitan Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Persetujuan Bersama. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda