Koreksi Pasal 2
PP Nomor 50 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHANKEWAJIBAN PERPAJAKAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan di bidang perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepada Wajib Pajak diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
(21 Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan.
(3) Terhadap Penduduk, pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (f ) dilakukan dengan melakukan aktivasi Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pqiak dalam administrasi perpajakan.
(4) Kewajiban mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula terhadap wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena:
a. hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim;
b. melakukan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta dengan suami, secara tertulis; atau
c. ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
(5) Dalam...
(5) Dalam hal wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah sebagaimana dimaksud pada ayat (41 telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sebelum kawin, wanita kawin tersebut tidak perlu mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak.
(6) Wanita kawin selain yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suarninya.
Koreksi Anda
