Koreksi Pasal 135
PP Nomor 50 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran atau pencairan dana atas pelaksanaan pembiayaan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (1) huruf f untuk pembangunan proyek infrastruktur melalui penerbitan Surat Berharga Syariah Negara atau Surat Utang Negara dan Kegiatan prioritas yang dibiayai melalui pinjaman, dilakukan melalui pembiayaan pendahuluan atau rekening khusus.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
17. Ketentuan ayat (3) Pasal 137 diubah dan diantara ayat
(3) dan ayat (4) Pasal 137 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (3a) dan ayat (3b), sehingga Pasal 137 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
