Koreksi Pasal 124
PP Nomor 50 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran pengembalian atas keterlanjuran setoran/kelebihan Penerimaan Negara Bukan Pajak dilakukan dengan ketentuan:
a. Wajib bayar menyampaikan permintaan pengembalian kepada PA/KPA.
b. PA/KPA menerbitkan surat ketetapan keterlanjuran setoran/kelebihan Penerimaan Negara Bukan Pajak setelah dilakukan pengujian atas keabsahan surat bukti setoran dan kebenaran perhitungan jumlah pengembalian yang diajukan.
c. Surat ketetapan keterlanjuran setoran/kelebihan Penerimaan Negara Bukan Pajak menjadi dasar penerbitan SPM pengembalian pendapatan.
(1a) Pembayaran pengembalian atas keterlanjuran setoran/kelebihan Penerimaan Negara Bukan Pajak tahun anggaran berjalan dibebankan sebagai pengurang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang sama pada tahun anggaran berjalan.
(1b) Pembayaran pengembalian atas keterlanjuran setoran/kelebihan Penerimaan Negara Bukan Pajak tahun anggaran yang lalu dibebankan sebagai pengurang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang sama pada tahun anggaran berjalan.
(2) Dalam kondisi tertentu, pembayaran pengembalian atas keterlanjuran setoran/kelebihan Penerimaan Negara Bukan Pajak tahun anggaran yang lalu sebagaimana dimaksud pada ayat (1b) dapat membebani Saldo Anggaran Lebih.
15. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 131 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
