Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 99

PP Nomor 50 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sebagai upaya untuk melindungi masyarakat miskin atau tidak mampu dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, meningkatkan kemampuan ekonomi dan/atau kesejahteraan masyarakat, dalam APBN disediakan alokasi belanja bantuan sosial. (2) Pembayaran belanja bantuan sosial dapat dilakukan dalam bentuk: a. bantuan sosial yang bersifat konsumtif; b. bantuan sosial yang bersifat produktif; dan c. bantuan sosial melalui lembaga pendidikan, kesehatan, dan lembaga tertentu. (3) Belanja bantuan sosial yang bersifat konsumtif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditujukan untuk memenuhi kebutuhan hidup minimum masyarakat sebagai jaring pengaman sosial. (4) Belanja bantuan sosial yang bersifat produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditujukan untuk membantu permodalan masyarakat ekonomi lemah. (5) Belanja bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan transfer uang, transfer barang, dan/atau transfer jasa dari Pemerintah kepada lembaga pendidikan, lembaga kesehatan, dan lembaga tertentu guna membantu mengurangi beban masyarakat. 13. Ketentuan Pasal 105 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda