Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76A

PP Nomor 50 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hak tagih mengenai tagihan atas beban negara kedaluwarsa setelah 5 (lima) tahun sejak timbulnya hak tagih, kecuali ditetapkan lain oleh UNDANG-UNDANG. (2) Hak tagih mengenai tagihan atas beban negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) timbul pada saat telah terpenuhinya syarat penagihan kepada negara baik secara formal maupun material sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Kedaluwarsaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi dalam hal tagihan atas beban negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diajukan kepada negara sampai melampaui masa kedaluwarsa. (4) Kedaluwarsaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertunda dalam hal pihak yang berpiutang mengajukan tagihan kepada negara sebelum berakhirnya masa kedaluwarsa. (5) Kedaluwarsaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung sejak tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
Koreksi Anda