Koreksi Pasal 75
PP Nomor 50 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Teks Saat Ini
(1) Hak tagihan kepada negara diselesaikan dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak bukti tagihan diterima secara lengkap.
(2) Ketentuan mengenai waktu penyelesaian hak tagihan kepada negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
