Koreksi Pasal 38
PP Nomor 50 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Teks Saat Ini
(1) DIPA dapat direvisi karena:
a. alasan administratif;
b. alasan alokatif;
c. perubahan rencana penarikan dana;
dan/atau
d. perubahan rencana penerimaan dana.
(2) Revisi DIPA karena alasan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. perubahan sebagai akibat dari kesalahan administrasi; dan/atau
b. perubahan rumusan yang tidak terkait dengan anggaran.
(3) Revisi DIPA karena alasan alokatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. penambahan/pengurangan alokasi pagu anggaran; dan/atau
b. perubahan atau pergeseran rincian pagu anggaran.
(4) Revisi karena alasan alokatif sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat dilakukan sepanjang tidak mengakibatkan pagu minus.
(5) Dihapus.
(6) Revisi DIPA karena perubahan rencana penarikan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan untuk menyesuaikan dengan realisasi belanja dan perubahan rencana Kegiatan.
(7) Revisi DIPA karena perubahan rencana penerimaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan untuk menyesuaikan dengan realisasi Penerimaan Negara dan perubahan target Penerimaan Negara.
6. Ketentuan ayat (2) Pasal 59 diubah, diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 59 disisipkan 1 (satu) ayat yakni, ayat (2a) dan Penjelasan ayat (1) Pasal 59 diubah, sehingga Pasal 59 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
