Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16A

PP Nomor 50 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan melakukan pembinaan dan pengembangan kompetensi KPA, PPK, dan PPSPM. (2) Pembinaan dan pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. standar kompetensi; dan b. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan. (3) Ketentuan mengenai standar kompetensi dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. 2. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 29 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda