Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 50 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Rajawali Nusantara Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Negara melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Rajawali Nusantara INDONESIA yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 5 Tahun 1974 tentang Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA dalam Perseroan Terbatas Perusahaan Perkembangan Ekonomi Nasional Rajawali Nusantara INDONESIA (“P.T. Rajawali Nusantara INDONESIA”).
Koreksi Anda