Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PP Nomor 50 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN NELAYAN KECIL DAN PEMBUDIDAYA-IKAN KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nelayan Kecil bebas menangkap ikan di seluruh wilayah pengelolaan perikanan negara Republik INDONESIA. (2) Nelayan Kecil dalam menangkap ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menaati ketentuan konservasi dan ketentuan lain yang ditetapkan oleh Menteri. (3) Ketentuan konservasi dan ketentuan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. jenis, jumlah, dan ukuran alat penangkapan ikan; b. jenis, jumlah, ukuran, dan penempatan alat bantu penangkapan ikan; c. daerah, jalur, dan waktu atau musim penangkapan ikan; d. persyaratan atau standar prosedur operasional penangkapan ikan; e. jenis ikan dan wilayah penebaran kembali serta penangkapan ikan berbasis budi daya; f. pencegahan pencemaran dan kerusakan sumber daya ikan serta lingkungannya; g. ukuran atau berat minimum jenis ikan yang boleh ditangkap; h. kawasan konservasi perairan; dan i. jenis ikan yang dilindungi.
Koreksi Anda