Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 50 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN NELAYAN KECIL DAN PEMBUDIDAYA-IKAN KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat menugaskan lembaga pembiayaan untuk melayani kebutuhan pembiayaan dan permodalan usaha Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil.
Koreksi Anda