Koreksi Pasal 8
PP Nomor 50 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN NELAYAN KECIL DAN PEMBUDIDAYA-IKAN KECIL
Teks Saat Ini
Prinsip mempertimbangkan kemampuan Nelayan Kecil dan Pembudidaya- Ikan Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c diterapkan dengan mempertimbangkan karakteristik dan siklus produksi.
Koreksi Anda
