Koreksi Pasal 7
PP Nomor 50 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN NELAYAN KECIL DAN PEMBUDIDAYA-IKAN KECIL
Teks Saat Ini
Prinsip bunga pinjaman yang rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b disesuaikan dengan suku bunga yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
