Koreksi Pasal 5
PP Nomor 50 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN NELAYAN KECIL DAN PEMBUDIDAYA-IKAN KECIL
Teks Saat Ini
Pemberian skim kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b wajib menerapkan prinsip:
a. cara yang mudah;
b. bunga pinjaman yang rendah; dan
c. mempertimbangkan kemampuan Nelayan Kecil dan Pembudidaya- Ikan Kecil.
Koreksi Anda
