Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 50 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2013 tentang PENAMBAHAN PENYELENGGARAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KEDALAM SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ANGKASA PURA II

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 14 Tahun 1992 tentang www.djpp.kemenkumham.go.id Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura II Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
Koreksi Anda