Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 50 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prosedur informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d harus memberikan jaminan bahwa informasi K3 dikomunikasikan kepada semua pihak dalam perusahaan dan pihak terkait di luar perusahaan. (2) Prosedur pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf e terdiri atas pelaporan: a. terjadinya kecelakaan di tempat kerja; b. ketidaksesuaian terhadap peraturan perundang-undangan dan/atau standar; c. kinerja K3; d. identifikasi sumber bahaya; dan e. yang diwajibkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pendokumentasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf f paling sedikit dilakukan terhadap: a. peraturan perundang-undangan di bidang K3 dan standar di bidang K3; b. indikator kinerja K3; c. izin kerja; d. hasil identifikasi, penilaian, dan pengendalian risiko; e. kegiatan pelatihan K3; f. kegiatan inspeksi, kalibrasi dan pemeliharaan; g. catatan pemantauan data; h. hasil pengkajian kecelakaan di tempat kerja dan tindak lanjut; i. identifikasi produk termasuk komposisinya; j. informasi mengenai pemasok dan kontraktor; dan k. audit dan peninjauan ulang SMK3.
Koreksi Anda