Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 50 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 harus: a. menunjuk sumber daya manusia yang mempunyai kompetensi kerja dan kewenangan di bidang K3; b. melibatkan seluruh pekerja/buruh; c. membuat petunjuk K3 yang harus dipatuhi oleh seluruh pekerja/buruh, orang lain selain pekerja/buruh yang berada di perusahaan, dan pihak lain yang terkait; d. membuat prosedur informasi; e. membuat prosedur pelaporan; dan f. mendokumentasikan seluruh kegiatan. (2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diintegrasikan dengan kegiatan manajemen perusahaan.
Koreksi Anda