Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 50 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha dalam melaksanakan rencana K3 harus melakukan kegiatan dalam pemenuhan persyaratan K3. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. tindakan pengendalian; b. perancangan (design) dan rekayasa; c. prosedur dan instruksi kerja; d. penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan; e. pembelian/pengadaan barang dan jasa; f. produk akhir; g. upaya menghadapi keadaan darurat kecelakaan dan bencana industri; dan h. rencana dan pemulihan keadaan darurat. (3) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f, dilaksanakan berdasarkan identifikasi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko. (4) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g dan huruf h dilaksanakan berdasarkan potensi bahaya, investigasi, dan analisa kecelakaan.
Koreksi Anda