Koreksi Pasal 10
PP Nomor 50 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan rencana K3 dilakukan oleh pengusaha berdasarkan rencana K3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dan Pasal 9.
(2) Pengusaha dalam melaksanakan rencana K3 didukung oleh sumber daya manusia di bidang K3, prasarana dan sarana.
(3) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki:
a. kompetensi kerja yang dibuktikan dengan sertifikat; dan
b. kewenangan di bidang K3 yang dibuktikan dengan surat izin kerja/operasi dan/atau surat penunjukkan dari instansi yang berwenang.
(4) Prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri dari:
a. organisasi/unit yang bertanggung jawab di bidang K3;
b. anggaran yang memadai;
c. prosedur operasi/kerja, informasi, dan pelaporan serta pendokumentasian; dan
d. instruksi kerja.
Koreksi Anda
