Koreksi Pasal 17
PP Nomor 50 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Teks Saat Ini
(1) Hasil audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaporkan kepada Menteri dengan tembusan disampaikan kepada menteri pembina sektor usaha, gubernur, dan bupati/walikota sebagai bahan pertimbangan dalam upaya peningkatan SMK3.
(2) Bentuk laporan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertuang dalam pedoman yang tercantum dalam Lampiran III sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
