Koreksi Pasal 3
PP Nomor 50 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Teks Saat Ini
(1) Penerapan SMK3 dilakukan berdasarkan kebijakan nasional tentang SMK3.
(2) Kebijakan nasional tentang SMK3 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tertuang dalam Lampiran I, II, dan III sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
