Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PP Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN NASIONAL TAHUN 2010 - 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Strategi untuk Pembangunan SDM Pariwisata di dunia usaha dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, meliputi: a. meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia yang memiliki sertifikasi kompetensi di setiap Destinasi Pariwisata; b. meningkatkan kemampuan kewirausahaan di bidang Kepariwisataan; dan c. meningkatkan kualitas dan kuantitas lembaga pendidikan Kepariwisataan yang terakreditasi.
Koreksi Anda