Koreksi Pasal 62
PP Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN NASIONAL TAHUN 2010 - 2025
Teks Saat Ini
Strategi untuk peningkatan kapasitas dan kapabilitas SDM Pariwisata di lingkungan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, meliputi:
a. meningkatkan kemampuan dan profesionalitas pegawai;
b. meningkatkan kualitas pegawai bidang Kepariwisataan; dan
c. meningkatkan kualitas sumber daya manusia pengelola pendidikan dan latihan bidang Kepariwisataan.
Pasal 63 . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
